Lagi geger masalah kasus Luna Maya yang memaki-maki wartawan infotainment bukan secara langsung, tapi melalui twitter. Luna Maya akhirnya dijerat UU ITE dengan tuntutan kurungan maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.
WOW!!!
Organisasi kewartawanan pun terbelah. AJI dan IJTI mendukung Luna Maya dan mencoba membebaskan Luna dari UU ITE, dengan alasan bahwa "wartawan" infotainment tidak dapat menggunakan UU ITE, karena profesi kewartawanan mereka masih dipertanyakan. Wartawan infotainment sendiri masih melanggar tata cara dan kode etik Kewartawanan, yang seharusnya memberikan kelonggaran setiap individu untuk menjaga privasi masing-masing tanpa menyajikan nya di hadapan publik.
Metro tv beberapa kali meliput pemberitaan yang mana AJI dan banyak gerakan Jurnalis mendukung Luna Maya untuk membebaskannya dari UU ITE. http://metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/2009/12/19/96233/AJI-Bebaskan-Luna-Maya-dari-Jerat-UU-ITE
PWI sendiri dinilai terlalu gegabah mengambil keputusan terhadap kasus ini. Bekti Nugroho, perwakilan dari IJTI menyarankan agar kasus ini diserahkan kepada Dewan Pers. Agar Dewan Pers yang menyelesaikan masalah ini. Tidak salah jika nantinya kasus ini akan dianalogikan dengan kasus Prita Mulyasari, jika tetap diteruskan.
Mungkin ini merupakan satu masalah yang seharusnya menjadi introspeksi bagi kedua belah pihak. Di pihak seorang Public Figure, seharusnya cukup dengan menjaga sikap di depan publik. Dan di lain pihak, wartawan merupakan seorang profesionalisme yang seharusnya menaati Kode Etik yang ada, bukan dengan seenaknya melakukan liputan tanpa memikirkan kepentingan orang lain..
Semoga ini bisa direnungkan,,terutama bagi kita yang nantinya menjadi para pencari berita dengan menjunjung profesionalitas kerja.
Hidup Wartawan Indonesia!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar